Satu Jam Saja Bagian Kepaniteraan
(HUMAS PA METRO) Rabu, 10 Januari 2024. Pengadilan Agama Metro mengikuti Satu Jam Saja Bagian Kepaniteraan Melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang media center pukul 08.00 wib s.sd selesai, yang diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Metro Senen, S.Ag., M.H. Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan Jurusita. Pemateri dalam satu jam kali ini adalah Panitera Pengadilan Agama Tanjung Karang Muhammad Iqbal, S.Ag., S.H., M.H. dengan judul Problematika Administrasi Perkara Gugatan Sederhana Di Pengadilan Agama Tanjungkarang.
Dalam materinya beliau menyampaikan Mekanisme penyelesaian gugatan sederhana melalui Perma No. 2 Tahun 2015 dan Perma No. 4 Tahun 2019 dimaksudkan untuk mewujudkan sistem peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Namun dalam penerapannya, masih terdapat problematika Administrasi, pemeriksaannya di persidangan. Penyelesaianya seperti waktu penyelesaian yang melebihi batas waktu yang ditentukan, domisili para pihak yang tidak jelas serta mekanisme eksekusi yang belum maksimal. Mekanisme penyelesaian gugatan sederhana sebagai bagian dari pembaharuan hukum seyogyanya diarahkan pada beberapa aspek, antara lain: penyediaan waktu yang proporsional, digitalisasi pendaftaran perkara, mekanisme eksekusi serta sosialisasi gugatan sederhana untuk mewujudkan kesiapan para pihak yang berperkara.
Setelah pemaparan materi oleh Panitera Pengadilan Agama Tanjung Karang, pada setiap satuan kerja di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung diberikan kesempatan untuk dapat memberikan tanggapan atau pertanyaan-pertanyaan mengenai materi yang telah disampaikan, untuk selanjutnya tanggapan dan pertanyaan tersebut sebagai bahan diskusi Bersama, dan ditutup dengan tanggapan dan Pembinaan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung.