logo

CCTV ACO

seoartvin escortizmir escortelazığ escortbacklink satışbacklink saleseskişehir oto kurtarıcıeskişehir oto kurtarıcıoto çekicibacklink satışbacklink satışıbacklink satışbacklinkhacklink satışhacklink satışıwso shell

CORONA MAHKAMAH AGUNG

on . Dilihat: 4350

Sejarah Singkat Pengadilan Agama Metro Kelas IA

SK Pembentukan Pengadilan Agama

 

1. Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama

  1. Pengadilan Agama dibentuk berdasarkan Stbl. 1882 No.152 dan 153 untuk Jawa Madura dan Stbl. 1937 No.116 dan 639 untuk Luar Jawa dan Madura dengan nama Raad Agama
  2. Stbl. 1937 No.638 dan 639 untuk Kalimantan
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942 tentang Undang-Undang Tentara Jepang (Osamu Saerie) tanggal 7 Maret 1942
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1946 tentang Mahkamah Islam Tinggi dan Pengadilan Agama
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1957 tentang Pembentukan Peradilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk luar Jawa, Madura, dan Kalimantan Selatan
  8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Satu Atap Lembaga Peradilan
  10. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  11. Instruksi Presiden RI No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
  12. Keppres No. 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung.
  13. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Perubahan Kedua tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

 

2. Profil Pengadilan Agama Metro Kelas IA

Peradilan Agama di Indonesia mempunyai sejarah yang cukup panjang. Sebelum membahas tentang Pengadilan Agama Metro, selayaknya perlu untuk menarik sejarah tentang Peradilan Agama di Indonesia dalam masa kurang lebih 15 tahun, yakni menjelang disahkannya UU No.1/1974 tentang perkawinan sampai dengan lahirnya UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama.

Ada dua hal yang menonjol dalam perjalanan Peradilan Agama di Indonesia:

  1. Tentang proses lahirnya UU No.1/1974 tentang  perkawinan dengan peraturan pelaksanaannya PP No.9/1974
  2. Tentang lahirnya PP No.28/1977 tentang perwakafan tanah milik, sekarang telah diperbaharui UU No.41/2004 tentang wakaf.(Basiq Djalil,2006:73)

Harus diakui bahwa UU No. 1 tahun 1974 ini sangat berarti dalam perkembangan Peradilan Agama di Indonesia, karena selain menyelamatkan keberadaan Peradilan Agama sendiri, sejak disahkan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo. PP No. 9 tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaanya, maka terbit pulalah ketentuan Hukum Acara di Peradilan Agama, biarpun baru sebagian kecil saja. Selanjutnya ketentuan Hukum Acara yang berlaku dilingkungan Peradilan Agama baru disebutkan secara tegas sejak diterbitkan UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Hukum Acara yang dimaksud diletakkan Bab IV yang terdiri dari 37 pasal.

Terlepas dari gencarnya pro dan kontra perihal pengesahan UU No.7 tahun 1989, namun akhirnya pada tanggal 27 Desember 1989 UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama disahkan oleh DPR yang kemudian yang diikuti dengan dikeluarkannya Inpres No.1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Dengan disahkan UU tersebut bukan saja menyejajarkan kedudukan Peradilan Agama dengan lembaga peradilan – peradilan lain, melainkan juga mengembangkan kompetensi Peradilan Agama yang dulu pernah dimilikinya pada zaman kolonial. Pasal 49 dalam UU No.7 tahun 1989 tersebut menyatakan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di bidang:

  1. Perkawinan
  2. Kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
  3. Wakaf dan shodaqoh

Dalam pasal 49 ayat 3 dinyatakan bahwa:

Bidang kewarisan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b ialah penentuan siapa – siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian – bagian ahli waris dan melaksanakan pembagian pada harta peninggalan tersebut.

Dalam ayat 3 diatas terlihat bahwa Pengadilan Agama memiliki kekuatan hukum untuk melaksanakan keputusannya sendiri, tidak perlu meminta executoir verklaring lagi dari Pengadilan Umum.

Kelahiran UU Nomor 7 Tahun 1989 ini membawa perubahan yang fundamental terhadap keberadaan Pengadilan Agama di Indonesia, diantaranya:

  1. Dicabut atau dinyatakan tidak berlaku lagi peraturan tentang:
    1. Peradilan Agama di Jawa dan Madura (Stbl. 1882 No. 152 dan Stbl. 1937 No. 116 dan 610)
    2. Pembentukan Peradilan Agama/ Mahkamah Syar’iah di luar Jawa dan Madura berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957
  2. Dihapus atau dinyatakan tidak berlaku ketentuan Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai keputusan Pengadilan Agama dikukuhkan oleh Pengadilan Umum.

Hadirnya UU No. 7 Tahun 1989 ini merupakan produk legislasi yang patut disyukuri, karena dengan demikian Pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mandiri, meninggalkan sebagian produk hukum peninggalan kolonial yang menimbulkan kepincangan keberadaan Pengadilan Agama.

 

 

Perkembangan selanjutnya adalah dengan lahirnya Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai hukum terapan bagi Pengadilan Agama dalam bidang Perkawinan, Kewarisan dan Wakaf. KHI merupakan hasil musyawarah para ulama Indonesia yang dimulai dengan Loka Karya Alim Ulama tanggal 2 sd. 5 Pebruari 1988, kemudian dijadikan sebagai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 dan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991, agar Kompilasi Hukum Islam ini dapat dipakai oleh instansi pemerintah khususnya Pengadilan Agama dalam penyelesaian hukum perdata masyarakat muslim di Indonesia. Perubahan selanjutnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan pertama dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Eksistensi Pengadilan Agama Metro sendiri sebagai salah satu Satuan Kerja dilingkungan Peradilan Agama adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah di Luar Jawa - Madura.

Setelah Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung berdiri pada Tanggal 31 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 1992, sebagai lembaga Yudikatif, Pengadilan Agama Metro menjadi Pengadilan Tingkat Pertama yang berada di bawah wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung dalam lingkup Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hal ini merupakan tanggungjawab yang diamanatkan oleh masyarakat dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.

Pengadilan Agama Metro merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu pada tingkat pertama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009, maka Pengadilan Agama Metro dalam melayani dan mengayomi masyarakat pencari keadilan, melaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan tersebut.

 gedung lama

Gambar: Gedung Lama Pengadilan Agama Metro di Jl. A. Yani No. 217 Kota Metro

 

Pengadilan Agama Metro pada awalnya beralamat di Jl. Jend. Ahmad Yani, No. 217 Kota Metro sampai tahun 2008 dengan wilayah hukum Kabupaten Lampung Tengah (Metro, Lampung Timur dan Lampung Tengah). Selanjutnya pada Tahun 2009, Kantor Pengadilan Agama Metro pindah alamat di Jalan Stadion 24B Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro dengan menempati gedung yang lebih sesuai dengan prototype yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI. Dana pembangunan berasal dari APBN Tahun Anggaran 2008-2009 pada DIPA Pengadilan Agama Metro, dengan No. IMB 1/K.2/IMB/2009 tanggal 05 Januari 2009.

 

 

IMG 3145 1 

Gambar: Gedung Baru Pengadilan Agama Metro Jl. Stadion 24B Tejo Agung

 

Pada Tahun 2018, dengan adanya pembentukan Pengadilan Agama Sukadana (Lampung Timur), wilayah hukum Pengadilan Agama Metro hanya meliputi 1 (satu) kota saja, yakni Kota Metro yang terdiri dari 5 kecamatan dan 22 kelurahan.

 

PETA 1

GAMBAR: WILAYAH YURISDIKSI PA METRO

1. KECAMATAN METRO PUSAT

NO

NAMA KELURAHAN

1

KELURAHAN METRO

2

KELURAHAN IMOPURO

3

KELURAHAN HADIMULYO TIMUR

4

KELURAHAN HADIMULYO BARAT

5

KELURAHAN YOSOMULYO

2. KECAMATAN METRO UTARA

NO

NAMA KELURAHAN

1

KELURAHAN BANJARSARI

2

KELURAHAN PURWOSARI

3

KELURAHAN PURWOASRI

4

KELURAHAN KARANGREJO

3. KECAMATAN METRO SELATAN

NO

NAMA KELURAHAN

1

KELURAHAN REJOMULYO

2

KELURAHAN MARGOREJO

3

KELURAHAN MARGODADI

4

KELURAHAN SUMBERSARI BANTUL

4. KECAMATAN METRO BARAT

NO

NAMA KELURAHAN

1

KELURAHAN MULYOJATI

2

KELURAHAN MULYOSARI

3

KELURAHAN GANJAR AGUNG

4

KELURAHAN GANJAR ASRI

5. KECAMATAN METRO TIMUR

NO

NAMA KELURAHAN

1

KELURAHAN IRINGMULYO

2

KELURAHAN YOSODADI

3

KELURAHAN YOSOREJO

4

KELURAHAN TEJOSARI

5

KELURAHAN TEJO AGUNG

 

 

Secara astronomis, Kota Metro terletak antara 5⁰ 6’ - 5⁰ 8’ Lintang Selatan dan antara 105⁰ 17’−105⁰19’ Bujur Timur. Berdasarkan posisi geografisnya, Kota Metro memiliki batas-batas:

  1. Utara –Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Timur;
  2. Selatan –Kabupaten Lampung Timur;
  3. Barat –Kabupaten Lampung Tengah;
  4. Timur – Kabupaten Lampung Timur.

Kota Metro meliputi areal daratan seluas 68,74 km2, terletak pada bagian tengah Provinsi Lampung. 

luas daerah

 

Sejak berdirinya, sumber daya manusia Pengadilan Agama Metro dan roda organisasi Pengadilan Agama Metro telah beberapa kali berganti personil sampai dengan sekarang. Ketua Pengadilan Agama Metro telah berganti 19 (Sembilan Belas) kali, berturut-turut sebagai berikut :

NO

FOTO

NAMA

PERIODE

1

1. KH. HUSEN

KH. HUSEN 

1960 - 1974

2

2. H.M

H.M. SANUSI, BA  

1974 - 1979

3

3. KH. ZUBAIR NUR

KH. ZUBAIR NUR 

1980 - 1981

4

4. H

H. ABDULLAH DHIA, S.H. 

1982 - 1983

5

5. Drs. ZAINUDDIN

Drs. ZAINUDDIN  

1983 - 1987

6

6. Drs. FAHRUROZI HARLI

Drs. FACHRURROZI HARLI 

1987 - 1990

7

7. Drs. H. SAMARACANDY NAWAWI

Drs. H. SAMARCANDY NAWAWI

1992 - 1995

8

8. MUFTI HAMZAH

Drs. MUFTI HAMZAH

1995 - 2000

9

9. Dra

Drs HUSNA RUNUN, MA

2000 - 2003

10

10

Drs. SAMSUL MA'ARIF, S.H.

2004 - 2005

11

11. Drs

Drs. AHMAD CHOIRAN ARIEF, M.H.

2005 - 2006

12

12. Drs. MOHD. SENIL JAHIDAN

Drs. MOHD. SENIL JAHIDAN

2006 - 2010

13

13. Drs. H

Drs. H. MUHAIMIN, M.H.

2010 - 2013

14

14. H. MUHSIN YAMASHITA copy

H. MUHSIN YAMASHITA

2013 - 2014

15

15. Drs

Drs. H.K.M JUNAIDI, S.H., M.H.

2014 -2016

16

16. Drs. IKHSAN SH

Drs. IKHSAN, S.H., M.H.

2016 - 2017

17

17. Drs. MAMURI SH. M.S

Drs. H. MA'MURI, S.H., M.S.I

2017 - 2020

18

18. Drs. H. ABD. MALIK

Drs. H. ABD. MALIK, S.H., M.S.I

2020 - 2021

19

19. Drs. HM KAHFI SH

Drs. H. M. KAHFI, S.H., M.H. (Tahun 2021

2021 - 2022

     20

PAK MAHYUDA PECI

Drs. H. MAHYUDA, M.A   2022 - Sekarang

 

3. Capaian dan Inovasi Pengadilan Agama Metro Kelas IA

Tinta emas prestasi dalam bentuk pencapaian telah Pengadilan Agama Metro goreskan. Pada Tahun 2020, dalam rangka memperingati HUT PTA Bandar Lampung, Pengadilan Agama Metro meraih lima penghargaan dari 11 kategori perlombaan antara lain: juara pertama upload putusan, juara pertama penyelesaian perkara, juara pertama dekorum ruang sidang, juara pertama website, dan juara kedua penilaian prestasi operator SAIBA, SIMAK-BMN dan barang persediaan. Hal ini tentu saja merupakan kebanggaan dan menjadi motivasi bagi Pengadilan Agama Metro untuk terus maju dan berupaya agar keberhasilan ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan lebih baik lagi demi memberikan pelayanan prima kepada seluruh pencari keadilan dan terwujudnya Zona Integritas di Pengadilan Agama Metro.

Selain itu, prestasi secara personal pun tak kalah gemilang, seperti yang didapat oleh Hakim Madya Utama, Drs. Aminuddin, meraih peringkat pertama terbaik dalam Pelatihan English Effective Presentation bagi Hakim Juru Bicara Pengadilan di Pusdiklat Menpim Mahkamah Agung RI Megamendung Bogor. Hal ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Pengadilan Agama Metro. Penetapan Drs. Aminuddin sebagai peserta terbaik disampaikan oleh panitia penyelenggara dalam Acara Penutupan Mentoring Leader (Leader As A Coach) bagi Ketua/Kepala Pengadilan dan Pelatihan English Effective Presentation bagi Hakim Juru Bicara. Keberhasilan ini tentu saja memberikan motivasi lebih ke seluruh Pimpinan, Hakim dan pegawai Pengadilan Agama Metro agar lebih meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai aparatur Pengadilan Agama.

Pencapaian Pengadilan Agama Metro dalam penanganan perkara salah satunya adalah dalam aspek keberhasilan mediasi. Mediator Pengadilan Agama Metro Drs. Aminuddin telah berhasil menyelesaikan perkara harta bersama pada perkara Nomor 0343/Pdt.G/2020/PA.MT. Mediasi yang dilakukan selama 2 minggu ini pada awalnya berjalan alot karena kedua belah pihak bersikeras untuk tidak ingin berdamai. Namun, dengan segala upaya yang dilakukan oleh mediator, akhirnya mediasi membuahkan hasil yang terbaik dengan perdamaian dan kesepakatan bersama antara para pihak.

Pada hari itu juga perkara kemudian disidangkan oleh majelis hakim dengan Ketua Majelis, Drs. Waljon Siahaan, S.H., M.H. dan diputus dengan Akta Vandading. Pada Semester Pertama Tahun 2020 ini, Pengadilan Agama Metro meraih tiga penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas peningkatan prestasi kerja Pengadilan Agama Metro, yaitu peringkat kedua Kinerja SIPP sewilayah PTA Bandar Lampung yang selama tiga bulan berturut-turut berada di peringkat 10 besar nasional, penghargaan atas publikasi/upload putusan (100% dari Januari-Juni 2020) dan nilai maksimal pada kinerja Pengadilan Agama kategori Sumber Daya Manusia.

Selain meraih prestasi, Pengadilan Agama Metro juga telah melakukan inovasi antara lain dalam hal administrasi persuratan dengan menciptakan Aplikasi Register Surat Masuk dan Surat Keluar. Aplikasi ini diberi nama “e-Telurasin” yaitu Elektronik Telusur Administrasi Surat Internal. Sistem kerja Aplikasi e-Telurasin ini sangat mudah, dimana pimpinan mempunyai username tersendiri untuk login kedalam aplikasi ini. Kemudian surat yang masuk ke bagian umum akan dipindai lalu diinput oleh bagian umum sehingga secara otomatis surat tersebut langsung terdisposisi ke Sekretaris diteruskan disposisi ke bagian terkait sesuai dengan isi surat. Aplikasi e-Telurasin ini mempermudah pendisposisian surat dan menjadikan kearsipan surat menjadi rapi dan lebih mudah untuk diakses.

Dalam menjaga kerjasama dan koordinasi dengan instansi lain, Pengadilan Agama Metro juga ikut berperan aktif dalam mengikuti kegiatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk bersama sama memajukan Kota Metro.

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA METRO

Jalan Stadion 24 B Tejo Agung Metro Timur

Kota Metro,  Provinsi Lampung.

Telp :  0725 45068

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor