logo

CCTV ACO

seoartvin escortizmir escortelazığ escortbacklink satışbacklink saleseskişehir oto kurtarıcıeskişehir oto kurtarıcıoto çekicibacklink satışbacklink satışıbacklink satışbacklinkhacklink satışhacklink satışıwso shellcialis fiyatafilta 20 mg fiyatbayan azdırıcı damla en iyisi hangisibilaxten nedircialiscialis 100 mgcialis 20 mg - gittigidiyorcialis 20 mg fiyaticialis 20 mg kullanıcı yorumlarıcialis 5 mgcialis 5 mg 2023 fiyatıcialis 5 mg 28 tablet fiyatcialis fiyatcialis fiyatıcialis jelcialis yan etkilericombo 100 mgcombo 100 mg fiyatı 2023degradelay shark 48000eczanede satilan geciktirici kremflynta 20 mgflynta 5 mg fiyatıgolden lovita damlahardcis 5 mg 28 tablet fiyatıjeligrajeligra 100 mg eczane fiyatıjeligra nedirkamagrakamagra jel doktor yorumlarıkamagra jel nedirkamagra jel nedirlex 20 mg fiyatı nedirlifta 20 mglifta 20 mg hakkında yorumlarnely8 geciktirici kremorcafil 5 mg fiyatıorjinal viagra trendyolsildegrastag 9000 spreyviagra 100 mgviagra 100 mgviagra fiyatviagra fiyatı ne kadarviagra nedirvigrande 100 mgpriligy 30 mgsinegraviagra 100cialis 5 mg 28 tabletcialis fiyatcialis fiyatcialis 5 mgcialis 20 mg fiyatcialis 100 mgcialis nedirjeligra 100 mg fiyatviagralifta 20 mg fiyatcialisviagraviagra nedirdelay spreynovagraviagra 100viagracialis 100mgkamagra

Ditulis oleh AKS on . Dilihat: 9675

Prosedur Persidangan

Pada asasnya peradilan perdata menganut asas persidangan terbuka untuk umum, namun hal tersebut dikecualikan dalam pemeriksaan perkara perceraian, hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 80 ayat (2) UU No 7 Tahun 1989 jo Pasal 33 PP No 9 Tahun 1975 yang menyatakan “Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.”

Proses beracara yang harus dilalui bagi mereka yang sedang berperkara di peradilan agama adalah:

  1. Pemeriksaan dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal surat gugatan/permohonan didaftarkan. Hal ini diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan Pasal 131 KHI untuk perkara cerai talak, dan untuk perkara cerai gugat diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 141 ayat (1) KHI.
  2. Pada pemeriksaan sidang pertama yang telah ditentukan, suami istri harus hadir secara pribadi dan majelis hakim berusaha mendamaikan kedua pihak yang berperkara (Pasal 82 UU No 7 Tahun 1989).
  3. Apabila usaha tersebut tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua pihak berperkara untuk menempuh mediasi (Pasal 3 ayat(1) PERMA No 2 Tahun 2003).
  4. Apabila upaya mediasi tetap tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan/permohonan. Meskipun demikian usaha mendamaikan tetap dilaksanakan selama pemeriksaan berlangsung. Hal ini sesuai dengan Pasal 70 jo Pasal 82 ayat (4) dan Pasal 143 KHI yang menugaskan kepada hakim untuk berupaya seecara sungguh-sungguh mendamaikan suami istri dalam perkara perceraian. Tugas mendamaikan merupakan upaya yang harus dilaksanakan hakim pada setiap sidang berlangsung sampai putusan dijatuhkan.
  5. Apabila dalam pembacaan surat gugatan, pihak Penggugat/Pemohon tetap pada pendiriannya sesuai apa yang tercantum dalam petitum gugatan/permohonannya, maka acara dilanjutkan dengan jawaban.
  6. Atas gugatan Penggugat/permohonan Pemohon, Tergugat/Termohon mempunyai hak untuk menjawab yang tertuang dalam Jawaban Tergugat/Termohon baik dalam bentuk lisan atau tulisan. Atas jawaban tersebut, Penggugat/Pemohon mempunyai hak untuk menanggapinya dalam Replik. Atas Replik tersebut, Tergugat/Termohon juga mempunyai hak untuk menanggapinya dalam Duplik. Apabila masih dimungkinkan untuk ditanggapi kembali, maka Penggugat/Pemohon dapat menuangkannya dalam Rereplik. Atas Rereplik tersebut, Tergugat/Termohon dapat menanggapinya dalam Reduplik. Setelah ini, acara jawab-menjawab dianggap selesai dan acara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jika setelah penyampaian Duplik oleh Tergugat/Termohon, tidak ada tanggapan lagi dari Penggugat/Pemohon, maka acara jawab-menjawab dianggap telah selesai dan pemeriksaan dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pembuktian. Dalam acara jawaban sebelum proses pembuktian, dimungkinkan adanya gugat balik (rekonpensi) sebagaimana diatur dalam Pasal 158 RBg.

Sedangkan macam-macam alat bukti sesuai Pasal 284 RBg antara lain :

  • bukti tertulis (KUHperd, 1867 dst.; RBg, 285 dst.)
  • bukti dengan saksi-saksi,
  • persangkaan,
  • pengakuan-pengakuan,
  • sumpah

       semuanya dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal seperti berikut. (KUHperd, 1866; IR, 164)

1. Apabila tahapan proses pembuktian telah selesai dilakukan, acara dilanjutkan dengan kesimpulan.

2. Sesudah tahap kesimpulan, majelis hakim bermusyawarah tentang apa yang akan diputuskan oleh majelis hakim.

 

Gambaran tahapan-tahapan proses persidangan secara garis besar adalah sebagai berikut:

  1. Gugatan Penggugat
  2. Jawaban Tergugat
    • Dalam Konpensi, isinya : - Eksepsi
    • Jawaban pokok perkara
    • Dalam Rekonpensi, isinya : - Gugatan
  3. Replik Penggugat
    • Dalam Konpensi, isinya : - Tanggapan Eksepsi, dan - Replik pokok perkara
    • Dalam Rekonpensi, isinya : - Eksepsi, dan - Jawaban pokok perkara
  4. Duplik Tergugat
    • Dalam Konpensi, isinya : - Replik Eksepsi, dan - Duplik pokok perkara
    • Dalam Rekonpensi, isinya : - Tanggapan Eksepsi, dan - Replik pokok perkara
  5. Rereplik Penggugat
    • Dalam Konpensi, isinya : - Duplik Eksepsi
    • Dalam Rekonpensi, isinya : - Replik Eksepsi, dan - Duplik pokok perkara
  6. Reduplik Tergugat
    • Dalam Rekonpensi, isinya : - Duplik Eksepsi
  7. Pembuktian Penggugat
  8. Pembuktian Tergugat
  9. Kesimpulan Penggugat dan Tergugat
  10. Putusan Pengadilan, isinya :
    • Dalam Konpensi : - Dalam eksepsi, dan Dalam pokok perkara
    • Dalam Rekonpensi : - Dalam eksepsi, dan - Dalam pokok perkara

Dalam konpensi dan rekonpensi : Membebankan biaya perkara kepada Penggugat/Pemohon

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA METRO

Jalan Stadion 24 B Tejo Agung Metro Timur

Kota Metro,  Provinsi Lampung.

Telp :  0725 45068

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor