logo

CCTV ACO

seoartvin escortizmir escortelazığ escortbacklink satışbacklink saleseskişehir oto kurtarıcıeskişehir oto kurtarıcıoto çekicibacklink satışbacklink satışıbacklink satışbacklinkhacklink satışhacklink satışıwso shell

CORONA MAHKAMAH AGUNG

on . Dilihat: 1651

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI
NO. 076/KMA/SK/VI/2009

Dowload Dokumen SK

HAK-HAK PELAPOR

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
  4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan
  5. Terlapor dalam pemeriksaan

 HAK-HAK TERLAPOR

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
  2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya

HAK INSTITUSI PEMERIKSA

  • Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
  • Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA METRO

Jalan Stadion 24 B Tejo Agung Metro Timur

Kota Metro,  Provinsi Lampung.

Telp :  0725 45068

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor