logo

CCTV ACO

seoartvin escortizmir escortelazığ escortbacklink satışbacklink saleseskişehir oto kurtarıcıeskişehir oto kurtarıcıoto çekicibacklink satışbacklink satışıbacklink satışbacklinkhacklink satışhacklink satışıwso shell

CORONA MAHKAMAH AGUNG

Ditulis oleh AKS on . Dilihat: 7370

PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA

PENGADILAN AGAMA METRO 

CERAI GUGAT (Diajukan oleh Istri)

  1. Penggugat mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama Metro.
  2. Dalam surat gugatan berisi identitas Penggugat, meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal Penggugat, kemudian posita yaitu fakta kejadian dan fakta hukum, dan petitum yaitu hal-hal yang dituntut penggugat berdasarkan posita.
  3. Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, hadhanah, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian.
  4. Membayar panjar biaya perkara, untuk PA. Metro, membayarnya melalui Bank Syari'ah Indonesia, dan bagi yang tidak mampu/miskin, dapat berperkara secara prodeo/ Cuma-Cuma.
  5. Setelah perkaranya didaftarkan di Pengadilan Agama Metro, kemudian Penggugat dan Tergugat nanti dipanggil untuk menghadiri sidang, sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan, panggilan disampaikan oleh juru sita dan disampaikan kealamat penggugat dan tergugat, namun jika saat dipanggil penggugat / tergugat tidak berada ditempat/ sedang keluar, panggilan disampaikan melalui Lurah/ Kepala Desa . Khusus apabila tergugat ghaib, panggilan kepada tergugat dilakukan melalui pengumuman di radio, antara pengumuman pertama dengan pengumuman kedua berjarak 1 bulan, dan antara pengumuman kedua dengan  hari sidang jaraknya sekurang-kuranya 3 bulan.
  6. Pada saat persidangan, diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika penggugat dan tergugat hadir. Apabila terjadi damai, perkara dicabut.
  7. Putusan Pengadilan Agama adakalanya dikabulkan apabila gugatan terbukti, ditolak jika tidak terbukti dan  tidak dapat diterima kalau gugatan kabur, kemudian begitu putusan dijatuhkan, penggugat dapat lansung mengambil sisa panjar biaya perkara jika masih ada.
  8. Setelah putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum, Penggugat dan Tergugat dapat mengambil Akte Cerainya secara langsung, atau melalui kuasa dengan sayarat ada surat kuasanya khusus untuk pengambilan Akta  Cerai tersebut.

 CERAI TALAK (Diajukan oleh Suami)

  1. Mengajukan surat permohonan pemohon yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama , boleh dilakukan dengan tertulis maupun dengan lisan.
  2. Surat permohonan pemohon berisi identitas pemohon dan termohon meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal, posita yaitu gambaran peristiwa hukum/fakta kejadian dan fakta hokum, kemudian petitum yaitu apa yang diminta pemohon,  berdasarkan posita.
  3. Permohonan penguasaan anak/ hadhanah , nafkah anak, dan pembagian harta bersama dapat  diajukan bersama-sama dengan permohonan perceraian.
  4. Membayar panjar biaya perkara, untuk Pengadilan Agama membayar panjar biaya perkara melalui  Bank Syari'ah Indonesia yang besarnya sesuai dengan taksiran Meja 1 seperti yang tersebut dalam SKUM, jika tidak mampu/ miskin dapat mengajukannya secara Cuma-Cuma/prodeo dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa yang diketahui oleh Camat setempat.
  5. Setelah perkara didaftarkan di Pengadilan Agama, kemudian pemohon tinggal menunggu panggilan sidang. Panggilan dilakukan oleh juru sita kealamat pemohon dan termohon sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum sidang. Jika pemohon/termohon tidak  berada ditempat, panggilan disampaikan melalui Lurah/Kepala Desa setempat,  Jika termohonnya beralamat  diluar wilayah yuridiksi Pengadilan Agama tempat pemohon mengajukan permohonan, maka panggilan dilakuan  dengan meminta bantuan melalui Pengadilan Agama dimana wilayah tempat tinggal termohon berada. Kemudian jika termohonnya ghaib, panggilan dilakukan melalui pengumuman diradio, dengan ketentuan antara pengumuman pertama dengan pengumunan kedua jaraknya 1 bulan, dan atara pengumuman kedua dengan hari sidangnya sekurang-kurangnya 3 bulan. Jika termohonnya berada diluar negeri, panggilan dilakukan melalui kedutaan RI di luar negeri, dengan ketentuan antara panggilan sidang dengan hari sidangnya sekurang-kurangnya 6 bulan.
  6. Dalam pemeriksaan perkara, dilakukan upaya perdamaian dan mediasi jika kedua belah pihak hadir.
  7. Setelah pemeriksaan perkara selesai, putusan dijatuhkan mungkin dalam putusan itu  bisa dikabulkan, ditolak atau tidak dapat diterima.
  8. Apabila putusan izin ikrar dijatuhkan dan sudah berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Agama menetapkan Majelis Hakim yang akan melanjutkan sidang pengucapan ikrar talak, dan Ketua Majelis memerintahkan kepada juru sita untuk memanggil pemohon dan termohon agar hadir pada persidangan pengucapan ikrar talak tersebut. Panggilan dilakukan 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan. Apabila pemohon tidak hadir pada persidangan ikrar talak tersebut, dan tidak melapor ke Pengadilan  Agama  sampai 6 bulan, maka menjadi gugur kekkuatan hukum putusan izin ikrar talak itu, dan pemohon dan termohon tetap suami isteri.
  9. Apabila pemohon hadir dan mengucapkan ikrar talak di sidang pengadilan itu, maka pada hari itu juga akta cerainya dapat diambil, dan  sisa panjar biaya perkara jika ada,  dapat pula  langsung mengambilnya dengan kasir.
  10. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama Metro, dengan membawa surat gugatan harta bersama yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan.
  11. Penggugat membayar biaya perkara ke Bank Syari'ah Indonesia yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Meja I seperti tersebut dalam SKUM, kemudian menyerahkan surat gugatan yang disertai  bukti  slip pembayaran tersebut kepada petugas meja 1 untuk didaftarkan dalam buku register perkara.  Bagi Penggugat yang tidak mampu/miskin dapat mengajukan gugatan secara Cuma-Cuma/prodeo, dengan syarat melengkapi surat keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa  dan diketahui oleh Camat setempat.
  12. Dalam suarat gugatan harta bersama itu harus dijelaskan  objek yang menjadi sengketa , seperti ukuran dan batas-batasnya jika objek itu berupa tanah, merek, kode/tahun pembuatan jika barang digugat berupa mobil/ sepeda motor atau barang elektronik, dan kalau perlu dilengkapi warnanya  dan lain-lain.
  13. Setelah gugatan didaftarkan, penggugat  dan tergugat tinggal menunggu panggilan sidang. Panggilan sidang nanti akan disampaikan oleh juru sita kealamat penggugat dan tergugat paling lama 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.
  14. Dalam  persidangan diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi bagi kedua belah pihak yang hadir dimuka sidang. Penggugat dan tergugat bebas memilih hakim mediator atau pihak lain yang sudah punya sertifikasi sebagai mediator, dan biayanya menggunakan  mediator dari luar ditanggung sepenuhnya oleh penggugat.
  15. Pengajuan gugatan harta bersama ini atau dalam persidangan,  pihak penggugat atau tergugat dapat menggunakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil.
  16. Proses sidang, dimulai dari upaya perdamaian, pembacaaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian yang dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat, kesimpulan, musyawarah majelis dan putusan.
  17. Gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama oleh penggugat selaku ahli waris dan dapat pula  mengguganakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil. Jika menggunakan kuasa insidentil, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan  kepada Ketua Pengadilan Agama untuk menjadi kuasa insidentil, kemudian Ketua Pengadilan mengeluarkan surat izinnya.
  18. Pengajuan gugatan waris disertai dengan bukti  kematian pewaris dari Lurah/Kepala Desa dan silsilah ahli warisnya dan dipersiapkan pula dokumen bukti-bukti kepemilikan objek sengketa seperti sertifikat, akta jual beli, dan bukti kepemilikan lainnya.
  19. Dalam surat gugatan harus memuat secara lengkap objek-objek sengketa mengenai ukuran dan batas-batasnya tanah, merek dan tahun pembuatan dan kalau perlu dengan warnanya jika objeknya berupa mobil/Sepeda motor atau barang-barang elektronik.
  20. Pengujuan gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama  yang daerah hukumnya meliputi letak barang tetap  (objek sengketa) itu berada, kecuali barang-barang sengketa itu menyebar kepada beberapa wilayah Pengadilan Agama, maka penggugat dapat memilih salah satunya Pengadilan Agama dimana objek sengketa waris itu berada.
  21. Penggugat membayar panjar biaya perkara, untuk Pengadilan Agama Metro, pembayarannya melalui Bank Syari'ah Indonesia dan jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 (SKUM) yang didasarkan pada PP 53 tahun 2008 dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Metro tentang panjar biaya perkara. Bagi yang tidak mampu/miskin dapat mengajukan gugatan waris secara cuma-Cuma/prodeo, dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang diketahui oleh camat.
  22. Setelah gugatan didaftarkan di Pengadilan Agama, penggugat/kuasanya tinggal menuggu panggilan sidang yang disampaikan oleh juru sita. Panggilan disampaikan minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.
  23. Proses sidang dimulai dari upaya perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika para pihak hadir dipersidangan. Dalam mediasi, para pihak bebas memilih mediator apakah berasal dari hakim atau pihak lain yang sudah memiliki sertifikat mediasi, dan segala biaya pengeluaran mediasi ditanggung oleh penggugat atau kedua belah pihak jika terdapat kesepakatan dengan tergugat.  Namun apabila  mengguganakan hakim mediator  tidak dipungut biaya.
  24. Setelah proses mediasi dilaksanakan, dan ternyata damai, maka dibuatkan akte perdamaian yang dikuatkan dalam putusan  majelis hakim yang bersangkutan. Namun jika tidak terjadi damai, pemeriksaan gugatan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian yang dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat, kesimpulan, musyawarah majelis dan putusan.

GUGATAN HARTA BERSAMA

  1. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama Metro, dengan membawa surat gugatan harta bersama yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan.
  2. Penggugat membayar biaya perkara ke Bank Syari'ah Indonesia yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Meja I seperti tersebut dalam SKUM, kemudian menyerahkan surat gugatan yang disertai  bukti  slip pembayaran tersebut kepada petugas meja 1 untuk didaftarkan dalam buku register perkara.  Bagi Penggugat yang tidak mampu/miskin dapat mengajukan gugatan secara Cuma-Cuma/prodeo, dengan syarat melengkapi surat keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa  dan diketahui oleh Camat setempat.
  3. Dalam suarat gugatan harta bersama itu harus dijelaskan  objek yang menjadi sengketa , seperti ukuran dan batas-batasnya jika objek itu berupa tanah, merek, kode/tahun pembuatan jika barang digugat berupa mobil/ sepeda motor atau barang elektronik, dan kalau perlu dilengkapi warnanya  dan lain-lain.
  4. Setelah gugatan didaftarkan, penggugat  dan tergugat tinggal menunggu panggilan sidang. Panggilan sidang nanti akan disampaikan oleh juru sita kealamat penggugat dan tergugat paling lama 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.
  5. Dalam  persidangan diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi bagi kedua belah pihak yang hadir dimuka sidang. Penggugat dan tergugat bebas memilih hakim mediator atau pihak lain yang sudah punya sertifikasi sebagai mediator, dan biayanya menggunakan  mediator dari luar ditanggung sepenuhnya oleh penggugat.
  6. Pengajuan gugatan harta bersama ini atau dalam persidangan,  pihak penggugat atau tergugat dapat menggunakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil.
  7. Proses sidang, dimulai dari upaya perdamaian, pembacaaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian yang dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat, kesimpulan, musyawarah majelis dan putusan.

GUGATAN WARIS

  1. Gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama oleh penggugat selaku ahli waris dan dapat pula  mengguganakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil. Jika menggunakan kuasa insidentil, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan  kepada Ketua Pengadilan Agama untuk menjadi kuasa insidentil, kemudian Ketua Pengadilan mengeluarkan surat izinnya.
  2. Pengajuan gugatan waris disertai dengan bukti  kematian pewaris dari Lurah/Kepala Desa dan silsilah ahli warisnya dan dipersiapkan pula dokumen bukti-bukti kepemilikan objek sengketa seperti sertifikat, akta jual beli, dan bukti kepemilikan lainnya.
  3. Dalam surat gugatan harus memuat secara lengkap objek-objek sengketa mengenai ukuran dan batas-batasnya tanah, merek dan tahun pembuatan dan kalau perlu dengan warnanya jika objeknya berupa mobil/Sepeda motor atau barang-barang elektronik.
  4. Pengujuan gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama  yang daerah hukumnya meliputi letak barang tetap  (objek sengketa) itu berada, kecuali barang-barang sengketa itu menyebar kepada beberapa wilayah Pengadilan Agama, maka penggugat dapat memilih salah satunya Pengadilan Agama dimana objek sengketa waris itu berada.
  5. Penggugat membayar panjar biaya perkara, untuk Pengadilan Agama Metro, pembayarannya melalui Bank Syari'ah Indonesia dan jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 (SKUM) yang didasarkan pada PP 53 tahun 2008 dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Metro tentang panjar biaya perkara. Bagi yang tidak mampu/miskin dapat mengajukan gugatan waris secara cuma-Cuma/prodeo, dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang diketahui oleh camat.
  6. Setelah gugatan didaftarkan di Pengadilan Agama, penggugat/kuasanya tinggal menuggu panggilan sidang yang disampaikan oleh juru sita. Panggilan disampaikan minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.
  7. Proses sidang dimulai dari upaya perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika para pihak hadir dipersidangan. Dalam mediasi, para pihak bebas memilih mediator apakah berasal dari hakim atau pihak lain yang sudah memiliki sertifikat mediasi, dan segala biaya pengeluaran mediasi ditanggung oleh penggugat atau kedua belah pihak jika terdapat kesepakatan dengan tergugat.  Namun apabila  mengguganakan hakim mediator  tidak dipungut biaya.
  8. Setelah proses mediasi dilaksanakan, dan ternyata damai, maka dibuatkan akte perdamaian yang dikuatkan dalam putusan  majelis hakim yang bersangkutan. Namun jika tidak terjadi damai, pemeriksaan gugatan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian yang dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat, kesimpulan, musyawarah majelis dan putusan.

ISBAT NIKAH (VOLUNTAIR)

  1. Permohonan isbat nikah dapat di ajukan oleh suami isteri, atau salah satunya, anak, wali nikah, atau pihak lain yang berkepentingan yang ditujukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.
  2. Pengajuan isbat nikah dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan/permohonan perceraian.  Permohonan isbat nikah adalah termasuk perkara voluntair, tetapi jika salah seorang suami atau isteri meninggal dunia, maka permohonan perkara isbat nikah seperti ini termasuk kontentius, dan semua ahli warisnya harus dijadikan “pihak”.
  3. Pihak Pemohon yang mengajukan isbat nikah, terlebih dahulu harus membayar panjar biaya perkara, untuk PA. Metro pembayarannya dilakukan melaui Bank Syari'ah Indonesia yang jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 seperti tersebut dalam SKUM. Bagi yang tidak mampu membayar biaya perkara, dapat mengajukannya dengan Cuma-Cuma/prodeo.
  4. Setelah pembayaran panjar biaya perkara dilakukan, kemudian pemohon mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama dengan melampirkan bukti slip pembayarkan lewat  Bank tersebut, dan selanjutnya pemohon pulang dan menunggu panggilan sidang.
  5. Ketua PA,  membuatkan PMH dan majelis hakim yang ditetapkan harus segera membuatkan PHS/ penetapan hari sidang, yang sebelumnya diumumkan dalam waktu 14 hari melalui radio. Dan setelah 14 hari  diumumkan itu, baru sidang dapat dilakukan, dan pemohon dipanggil oleh juru sita untuk menghadiri sidang itu,  minimal 3 hari kerja sebelum  sidang  dilaksanakan.
  6. Jika permohonan dikabulkan, Pengadilan Agama akan mengeluarkan Penetapan,  salinan penetapan ini dapat diambil dalam jangka waktu setelah 14 hari dari sidang pembacaan penetapat tersebut/ sidang berakhir.
  7. Salinan Penetapan dapat diambil sendiri atau mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa, dan selanjutnya salinan penetapan ini dibawa dan diserahkan kepada Kantor KUA tempat tinggal pemohon, untuk dicatatkan dalam register dan menggantikannya dengan Buku Nikah.

BERPERKARA TINGKAT BANDING

  1. Permohonan Banding harus disampaikan secara tertulis/lisan kepada Pengadilan Agama Metro dalam tenggang waktu 14 hari , terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
  2. Membayar biaya perkara Banding, dan selanjutnya Panitera lewat juru sita memberitahukan adanya permohonan banding kepada terbanding.
  3. Pemohon Banding dapat mengajukan memori banding, dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding.
  4. Selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di PA. Metro (inzage).
  5. Berkas perkara banding dalam bentuk bundel A dan bundel B dikirim ke PTA. Bandar Lampung selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan sejak diterima perkara banding.
  6. Salinan putusan banding PTA. Bandar Lampung dikirim ke PA. Metro untuk disampaikan kepada para pihak.
  7. PA. Metro menyampaikan putusan Banding kepada para pihak, dan dalam waktu 14 hari setelah disampaikan, pembanding maupun terbanding dapat mengajukan kasasi.

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

1.  Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
2. Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa Berkas;
3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.

SETELAH PUTUSAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP.

  1. Untuk perkara cerai talak, Pengadilan Agama Metro memberitahukan akan sidang pengucapan ikrar talak kepada Pemohon dan Termohon, melalui panggilan sidang.
  2. Akte Cerai diberikan pada hari itu juga sesaat setelah sidangan pengucapan ikrar talak  selesai dilaksanakan.
  1. Syarat Berperkara Secara Prodeo (Khusus)
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Lurah yang menyatakan benar bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya berperkara, atau
    • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya sperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
    • Melengkapi Persyaratan lainnya sesuai dengan perkara yang akan diajukan. (dapat dilihat dibawah ini)
      .
  2. Syarat Mengajukan Permohonan / Gugatan PerceraianBuku Nikah asli/Duplikat asli
    • Photocopy Buku Nikah pada kertas ukuran HVS, kemudian diberi materai 10000 lalu dilegalisir di kantor pos
    • Photocopy KTP pada kertas ukuran HVS, kemudian diberi materai 10000 lalu dilegalisir dikantor pos
    • Surat gugatan / permohonan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Metro.
    • Surat Izin Atasan (hanya bagi PNS).
  3. Syarat Mengajukan Dispensasi Nikah
    • Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10000, cap pos).
    • Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10000, cap pos).
    • Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
    • Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Metro
  4. Syarat Mengajukan Izin Poligami
    • Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 10000).
    • Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 10000).
    • Foto copy surat nikah (bermaterai 10000, cap pos).
    • Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 10000, cap pos).
    • Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.
    • Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.
    • Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 10000, cap pos).
    • Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Metro.
  5. Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah)
    • Photocopy KTP
    • Photocopy Kartu Keluarga .
    • Photocopy Surat Kematian.
    • Syarat no. 1-5 diberi materai 10000 lalu dilegalisir dikantor pos.
    • Surat Permohonan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Metro.
    • Surat keterangan asli dan fotocopy dari desa setempat tentang pernikahan yang mengajukan
    • Surat keterangan dari KUA setempat tentang data pernikahan yang mengajukan
    • Surat keterangan dari desa setempat tentang anak-anak yang mengasuh
  6. Syarat Mengajukan Pembatalan Nikah
    • Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II
    • Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 10000, cap pos)
    • Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 10000, cap pos).
    • Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Metro.
  7. Syarat Mengajukan Perwalian Anak
    • Photocopy Buku Nikah orang tua.
    • Photocopy Surat Kematian.
    • Photocopy Kartu Keluarga.
    • Photocopy Akte Kelahiran.
    • Photocopy SK (untuk PNS).
    • Syarat no. 1-5 diberi materai 10000 lalu dilegalisir dikantor pos.
    • Surat Permohonan Perwalian Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Metro.
    • Fotocopy surat-surat berharga
  8. Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak)
    • Photocopy Buku Nikah yang bersangkutan.
    • Photocopy Buku Nikah orang tua anak.
    • Photocopy Kartu Keluarga.
    • Photocopy Akte Kelahiran.
    • Photocopy KTP.
    • Syarat no. 1-4 diberi materai 10000 lalu dilegalisir dikantor pos.
    • Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya.
    • Surat Permohonan Adopsi Anaka yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Metro.
    • Surat permohonan mengangkat anak dari yang bersangkutan kepada orang tua anak.
    • Fotocopy SKCK yang bersangkutan
    • Fotocopy surat kesehatan.
    • Fotocopy penghasilan.
    • Surat dari dinas sosial
  9. Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol
    • Surat penolakan dari KUA.
    • Photocopy KTP dari para pihak.
    • Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Metro.
    • Fotocopy KK yang bersangkutan
    • Fotocopy Ijazah / Akta Kelahiran yang bersangkutan.
    • Fotocopy Akta Cerai bagi yang sudah janda.
  10. Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris
    • Surat Permohonan dari ahli waris atau kuasanya.
    • Surat Kuasa dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris sebagai kuasanya (bila tidak maju bersama-sama).
    • Surat Pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui lurah dan Camat.
    • Surat Keterangan Kematian dari Lurah
    • Photocopy KTP ahli waris
    • Photocopy Kartu Keluarga.
    • Photocopy Surat Nikah.
    • Syarat no. 3-7 diberi materai 10000 lalu dilegalisir dikantor pos.
  11. Syarat Mengajukan Gugatan Harta Bersama
    • Foto copy KTP Penggugat
    • Foto copy Akta Cerai (bermaterai 10000, cap pos).
    • Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos).
    • Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Metro.
  12. Syarat MengajukanKuasa Insidentil
    • Foto copy KTP kedua belah pihak.
    • Materai Rp. 6000,-
    • Surat keterangan dari kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.
    • Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa).
  13. Syarat MengajukanDuplikat Akta Cerai
    • Foto copy KTP Pemohon
    • Foto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak).
    • Surat keterangan dari kelurahan dan KUA setempat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi"
    • Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.

Selanjutnya...

  1. Membawa persyaratan yang telah dilengkapi dan meminta kwitansi pembayaran di petugas Meja 1.
  2. Membayar uang panjar biaya perkara ke Bank yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Agama Metro terdekat.
  3. Menunjukkan kwitansi dari Bank ke Kasir
  4. Mendaftarkan berkas Gugatan / Permohonan Perceraian / Perkara Lainnya ke Meja Pendaftaran

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA METRO

Jalan Stadion 24 B Tejo Agung Metro Timur

Kota Metro,  Provinsi Lampung.

Telp :  0725 45068

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor