Pengadilan Agama Metro Kembali Damaikan Para Pihak Melalui Mediasi
(HUMAS PA METRO) Senin, 7 Februari 2022 di ruang Mediasi Pengadilan Agama Metro Kelas I A, Hakim Mediator Bapak Drs. Aminuddin kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai talak Nomor: 53/Pdt.G/2022/PA.Mt. Pernikahan yang telah terbina sejak April 2020 ini telah dikaruniai 1 (satu) anak perempuan yang berumur 9 (Sembilan) bulan.
Dengan kesungguhan Hakim Mediator dalam menjalankan tugasnya untuk menyatukan kembali pasangan suami istri yang hampir bercerai dalam perkara cerai talak ini, pasangan suami istri ini pun akhirnya saling membuka hati dan pikirannya hingga sepakat untuk menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangganya. Untuk dapat menyatukan kembali pasangan suami istri dalam hal perceraian tidaklah mudah, sehingga keberhasilan Hakim Mediator Bapak Drs. Aminuddin dalam melakukan mediasi menjadi prestasi yang membanggakan bagi Hakim Mediator dan Pengadilan Agama Metro. Semoga setelah ini semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Metro. (kpn)