Majelis Hakim PA Metro Berhasil Damaikan Para Pihak Perkara Cerai Gugat
(HUMAS PA METRO) Pada hari Selasa, 26 April 2022 di ruang sidang Pengadilan Agama Metro Kelas I A, Majelis Hakim Pengadilan Agama Metro Kelas I A berhasil mendamaikan para pihak perkara Cerai Gugat nomor 259/Pdt.G/PA.Mt/2022.
Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Drs. Aminuddin dan Hakim Anggota Drs. Ahmad Nur, M.H. dan Drs. Yadi Kusmayadi, M.H. serta Panitera Pengganti Athya Kirana, S.H.I. ini memberikan nasihat bagi para pasangan suami-istri yang sedang bertikai, untuk saling bersabar dalam menghadapi kesalahan masing-masing, dan membicarakan permasalahan tersebut secara bijak dan kepala dingin.
Walaupun demikian, semua keputusan untuk melanjutkan tahap perceraian atau tidak ada ditangan para pihak. Namun, Penggugat maupun Tergugat tampak menyadari kesalahan masing-masing dan berjanji tidak akan mengulang kembali kesalahan yang telah dilakukan sehingga pihakpun mencabut gugatannya dan kembali membina rumah tangganya yang hampir tercerai berai. Pasangan Suami Istri tersebutpun tampak berkaca-kaca dan saling berpelukan penuh haru. (kpn)