Pengadilan Agama Metro Ikuti Pembinaan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Secara Daring
(HUMAS PA METRO) Ketua Pengadilan Agama Metro Kelas I A Bapak Drs. H. M. Kahfi, S.H., M.H. mengikuti Pembinaan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis secara daring pada hari Jumat, 10 September 2021 di Media Center Pengadilan Agama Metro. Pembinaan Teknis ini diselenggarakan berdasarkan Surat Nomor: 2970/DjA.2/PP.00.1/9/2021 tentang Pemanggilan Peserta Pembinaan Teknis Yustisial secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
Adapun Tema yang diangkat pada Pembinaan Teknis ini yaitu “Berbagai Permasalahan Praktik Eksekusi di Pengadilan” yang disampaikan langsung oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. selaku Narasumber.
Sebelum masuk ke dalam materi, Direktur Jenderal Badilag Bapak Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. menyampaikan sedikit sambutannya. “Peradilan Agama harus menjadi peradilan modern dan berkelas dunia, oleh sebab itu harus didukung dengan Sumber Daya Manusia yang pintar, aparatur pengadilan yang berintegritas, professional serta memiliki jiwa nasionalisme dan berwawasan global”, tuturnya. Selain itu, beliau juga menyampaikan terkait eksekusi agar lebih memperhatikan dan mengambil langkah perkara permohonan eksekusi yang tertunda serta yang masih dalam proses saat ini.
“Putusan Pengadilan adalah mahkota bagi hakim, sedangkan eksekusi putusan merupakan mahkota bagi pengadilan, apabila putusan tidak dapat dilaksanakan maka kewibawaan lembaga peradilan semakin lama akan semakin hilang dimata masyarakat meskipun hanya sebagian putusan yang tidak dapat dilaksanakan namun, memberikan dampak negatif dan akan berimbas pada semua lembaga peradilan”, ujar Bapak Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. dalam sambutannya.
Kemudian, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi Berbagai Permasalahan Praktik Eksekusi di Pengadilan oleh narasumber. Materi dipaparkan secara detail mulai dari permohonan eksekusi, sidang insidentil dan BAS pemeriksaan terhadap Tereksekusi, persiapan eksekusi, perintah dan pengawasan eksekusi serta berita acara eksekusi. (kpn)