Disinfektan Jumat Bersih
Salah satu cara memutus rantai penularan Covid-19 adalah dengan menjaga kebersihan dengan membunuh virus Covid-19 sebelum ia menginfeksi manusia. Berbagai cara diantaranya adalah menggunakan disinfektan yang disemprotkan pada berbagai benda mati yang mungkin terpapar virus.
Pengadilan Agama Metro pada Jum’at 2 Oktober 2020 melaksanakan kegiatan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan dan tempat-tempat pelayanan .Kegiatan ini dalam rangka pencegahan dan memenuhi amanat dalam surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020. Dan dilaksanakan dua kali setiap Jum’at dan Selasa. Selain penyemprotan disinfektan juga dilaksanakan kegiatan pembersihan ruangan dan halaman kantor.
Disinfektan adalah bahan kimia yang digunakan untuk menghambat atau membunuh mikroorganisme (misalnya pada bakteri, virus dan jamur kecuali spora bakteri) pada permukaan benda mati, seperti furniture, ruangan, lantai, dll. Disinfektan dapat digunakan untuk membersihkan permukaan benda dengan cara mengusapkan larutan disinfektan pada bagian yang terkontaminasi, misalnya pada lantai, dinding, permukaan meja, daun pintu, saklar listrik dll. Penggunaan disinfektan dengan teknik spray atau fogging telah digunakan untuk mengendalikan jumlah antimikroba dan virus di ruangan yang berisiko tinggi.(by)