logo

CCTV ACO

seoartvin escortizmir escortelazığ escortbacklink satışbacklink saleseskişehir oto kurtarıcıeskişehir oto kurtarıcıoto çekicibacklink satışbacklink satışıbacklink satışbacklinkhacklink satışhacklink satışıwso shellcialis fiyatafilta 20 mg fiyatbayan azdırıcı damla en iyisi hangisibilaxten nedircialiscialis 100 mgcialis 20 mg - gittigidiyorcialis 20 mg fiyaticialis 20 mg kullanıcı yorumlarıcialis 5 mgcialis 5 mg 2023 fiyatıcialis 5 mg 28 tablet fiyatcialis fiyatcialis fiyatıcialis jelcialis yan etkilericombo 100 mgcombo 100 mg fiyatı 2023degradelay shark 48000eczanede satilan geciktirici kremflynta 20 mgflynta 5 mg fiyatıgolden lovita damlahardcis 5 mg 28 tablet fiyatıjeligrajeligra 100 mg eczane fiyatıjeligra nedirkamagrakamagra jel doktor yorumlarıkamagra jel nedirkamagra jel nedirlex 20 mg fiyatı nedirlifta 20 mglifta 20 mg hakkında yorumlarnely8 geciktirici kremorcafil 5 mg fiyatıorjinal viagra trendyolsildegrastag 9000 spreyviagra 100 mgviagra 100 mgviagra fiyatviagra fiyatı ne kadarviagra nedirvigrande 100 mgpriligy 30 mgsinegraviagra 100cialis 5 mg 28 tabletcialis fiyatcialis fiyatcialis 5 mgcialis 20 mg fiyatcialis 100 mgcialis nedirjeligra 100 mg fiyatviagralifta 20 mg fiyatcialisviagraviagra nedirdelay spreynovagraviagra 100viagracialis 100mgkamagra

on . Dilihat: 1450

Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

Pengadilan Agama Metro Tahun 2022



Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014:

  1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi (miskin) dan akan mengajukan perkara dapat mengajukan permohonan Layanan Pembebasan Biaya Perkara (LPBP). Dalam hal ini, negara menanggung biaya proses berperkara yang bersangkutan di Pengadilan Agama.
  2. Selain perkara dalam bidang perkawinan, tergugat juga dapat mengajukan permohonan Layanan Pembebasan Biaya Perkara (LPBP) pada saat sebelum menyampaikan jawaban atas gugatan penggugat.
  3. Pihak yang akan mengajukan Layanan Pembebasan Biaya Perkara (LPBP) harus melampirkan asli Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah, atau fotokopi surat keterangan sosial lainnya seperti : Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau Dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin yang dibuat instansi pemerintah.
  4. Permohonan LPBP diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama Metro secara tertulis (mengisi formulir tersendiri) melalui petugas Meja I bersamaan dengan surat gugatan/permohonan dengan melampirkan dokumen surat SKTM atau fotokopi bukti lainnya sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas.
  5. Petugas Meja I setelah meneliti kelengkapan berkas, kemudian mendaftarkan perkara dengan SKUM Nihil, dan selanjutnya berkas perkara diproses sesuai dengan Pola Bindalmin sampai ke Panitera/Sekretaris.
  6. Panitera/Sekretaris setelah memeriksa berkas tersebut, memberikan pertimbangan kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran kepada Ketua Pengadilan.
  7. Ketua Pengadilan atau Wakil Ketua atau Hakim Senior yang ditunjuk, dapat mengabulkan atau menolak permohonan Pembebasan Biaya Perkara pada tanggal yang sama dengan diajukannya surat pemohonan Layanan Pembebasan Biaya Perkara setelah memperhatikan pertimbangan dari Panitera/Sekretaris, yang dituangkan dalam Surat Penetapan.
  8. Apabila permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, salinan Penetapan LPBP diserahkan kepada Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  9. Panitera / Sekretaris selaku KPA membuat Surat Keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran yang dibebankan kepada negara (sesuai besarnya panjar yang ditaksir oleh petugas meja I).
  10. Berdasarkan Surat Keputusan KPA tersebut, Bendahara Pengeluaran menyerahkan biaya LPBP kepada kasir secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan tersebut dengan bukti kwitansi, kemudian Kasir membukukan biaya terebut di dalam Buku Jurnal dan Buku Induk Keuangan Perkara, kecuali biaya pendaftaran, biaya redaksi dan Leges yang dicatat sebagai nihil.
  11. Dalam hal permohonan LPBP tidak dikabulkan karena tidak memenuhi syarat, maka Penggugat/Pemohon harus membayar biaya perkara dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari berikutnya, dan jika tidak dipenuhi oleh pemohon maka gugatan/permohonan tersebut dicoret dari register perkara.
  12. Apabila anggaran LPBP sudah habis, sedangkan permohonan LPBP telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, maka perkaranya tetap dapat diproses dengan beperkara secara cuma-Cuma (prodeo murni).
  13. Permohonan Layanan Pembebasan Biaya Perkara (LPBP) dapat juga diajukan untuk berperkara pada tingkat banding, kasasi dan permohonan peninjauan kembali.

“Pemohon mendapatkan bantuan hukum melalui penetapan Ketua Pengadilan Agama, memerintahkan biaya bantuan hukum dibebankan pada DIPA Pengadilan.”


Adapun Rincian Biaya Prodeo Pengadilan Agama Metro:

 

Langkah-langkah Pengajuan Prodeo di Pengadilan Agama Metro Klik Disini

Peraturan dan Kebijakan Prodeo di Pengadilan Agama Metro     Klik Disini

Pengawasan Perkara Prodeo di Pengadilan Agama Metro          Klik Disini

 

 

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA METRO

Jalan Stadion 24 B Tejo Agung Metro Timur

Kota Metro,  Provinsi Lampung.

Telp :  0725 45068

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor