E-Learning Pengetahuan Antikorupsi Dasar dan Pemahaman Gratifikasi
(HUMAS PA METRO) Senin, 04 November 2024. Wakil Ketua Pengadilan Agama Metro H. April Yadi, S.Ag., M.H., mengikuti Kelas e-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi Batch I yang diselenggarakan oleh Unit Pengendali Gratifikasi Mahkamah Agung RI yang berkerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi RI, bertempat di ruang kerja Wakil Ketua, dan dilaksanakan sejak tanggal 4-6 November 2024.
Kegiatan ini sebagai tindaklanjut surat Nomor:1056/BP/PW.1.1/VIII/2024 dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung tanggal 21 Agustus 2024 perihal Pendaftaran Kelas E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi. Pimpinan Mahkamah Agung RI memerintahkan kepada seluruh Pejabat dan Aparatur Mahkamah Agung untuk selalu meningkatkan pemahaman pengetahuan terkait gratifikasi dan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnyam, Dalam melaksanakan upaya tersebut Mahkamah Agung menyediakan Kelas E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi pada LMS ACLC-KPK.
Pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam memerangi korupsi menuntut adanya penyediaan media dan platform yang dapat diakses secara luas untuk mendukung pengembangan kompetensi antikorupsi di berbagai wilayah di Indonesia. Menjawab tantangan tersebut, KPK menghadirkan sebuah platform pembelajaran jarak jauh berbasis teknologi, yakni PRAKTISI (Pembelajaran Antikorupsi Digital Terintegrasi). PRAKTISI merupakan platform e-learning KPK yang dirancang untuk memberikan kemudahan akses terhadap materi pendidikan antikorupsi. Dengan dukungan teknologi digital, e-learning KPK menjadi salah satu solusi yang efektif untuk meningkatkan aksesibilitas pendidikan antikorupsi di seluruh Indonesia, termasuk di daerah-daerah yang sulit dijangkau secara fisik.
Dengan adanya sinergi antara KPK dan pihak-pihak ini, diharapkan tercipta sebuah ekosistem yang mampu mendukung pemberantasan korupsi secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan. Sinergi ini juga diharapkan dapat memperkuat kontribusi program e-learning KPK dalam pengembangan kompetensi antikorupsi di berbagai sektor, baik di tingkat pusat maupun daerah.