Pembahasan dan Uji Publik Naskah Pedoman Implementasi Restorative Justice Perkara Jinayah
(HUMAS PA METRO) Rabu, 10 Juli 2024. Wakil Ketua Pengadilan Agama Metro H. April Yadi, S.Ag., M.H. Mengikuti kegiatan Pembahasan dan Pengesahan Pedoman Implementasi Restorative Justice Perkara Jinayah pada tanggal 09 s.d 12 Juli 2024 bertempat di Hermes Palace Hotel Jl. T. Panglima Nyak Makam, Lambhuk, Kec. Ulee Kareng, Kota banda Aceh.
Restorative justice yaitu upaya penyelesaian perkara diluar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban dengan tujuan untuk mereformasi kriminal justice sistem yang selama ini masih mengedepankan hukuman penjara melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tersebut dengan cara pendekatan penyelesaian pidana yang melibatkan para pihak baik korban, pelaku, atau pihak yang terkait, untuk tujuan pemulihan (restore).