Pengadilan Agama Metro Berhasil Melakukan Eksekusi Pengosongan Rumah
(HUMAS PA METRO) 24 Juni 2024. Pengadilan Agama Metro berhasil melakukan eksekusi pengosongan rumah yang berada di Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro timur Pusat, Kota Metro. Diawali dengan persiapan pelaksanaan Eksekusi Pengosongan pada pukul 08.00 Wib s/d selesai. Tim Eksekusi Pengadilan Agama Metro Bersama ketua Pengadilan Agama Metro Senen, S.Ag., M.H. memimpin doa Bersama dan briefing Bersama ketua Tim Panitera Pengadilan Agama Metro Bapak Zainal Abidin, S.H., M.H., beserta tim.
Dalam melaksanakan eksekusi pengosongan tersebut pengawalan dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Kota Metro menyiapkan pasukannya untuk mengamankan proses eksekusi agar berjalan dengan lancar.
Panitera Pengadilan Agama Metro, terlebih dahulu membacakan penetapan Ketua Pengadilan Agama Metro Nomor : 1/Pdt.Eks/2024/PA.Mt, tanggal 24 juni 2024 sebagai dasar pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut. Bersama Panitera Muda Gugatan Edy Riady, S.Sos., S.H.,M.H., Jurusita Yudi Afrizal, S.Sos., Dayatri Malinting, S.H., M.H. Ketika pelaksanaan pengosongan tersebut Penghuni rumah tidak bisa berbuat banyak ketika pihak Pengadilan Agama Metro yang dibantu oleh Anggota Polres Kota Metro melaksanakan eksekusi pengosongan.
Pada kesempatan tersebut Panitera Pengadilan Agama metro, “Mengingatkan jangan sampai ada yang mencoba menghambat atau menghalangi jalannya eksekusi pengosongan tersebut Serta mengingatkan untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak terpancing provokasi dari pihak manapun”. Setelah selesai eksekusi pengosongan selesai, Panitera Pengadilan Agama Boyolali menyampaikan bahwa tanah dan bangunan telah dieksekusi dan diserahkan kepada Pemohon Eksekusi. Panitera Pengadilan Agama Metro juga menyampaiakn terimakasih sebesar-besarnya atas bantuan pengamanan dari Polres Kota Metro. Tak lupa juga menyampaikan terima kasih kepada Camat dan Kepala Desa yang telah berpartisipasi dalam eksekusi pengosongan ini.