NO
|
NAMA
|
HAKIM PENGAWAS BIDANG
|
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
|
KETERANGAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1.
|
H. APRIL YADI, S.Ag., M.H.
|
Koordinator Pengawasan
|
- Memerintahkan Hakim Pengawas Bidang untuk melakukan pengawasan
- Menerima laporan Pengawasan dari Hakim Pengawas Bidang
- Melakukan Rapat Evaluasi hasil Pengawasan
- Melaporkan hasil tindak lanjut Pengawasan kepada Ketua
|
- Pengawasan dilaksanakan 3 bulan sekali dalam setahun
- 1 (satu) minggu setelah pengawasan laporan pengawasan harus sudah diserahkan kepada kordinator Pengawasan.
- 1 (satu) minggu setelah kordinator pengawasan menerima laporan diadakan rapat evaluasi hasil pengawasan.
|
2.
|
Drs. JONI JIDAN
|
A. Manajemen Peradilan
B. Kinerja Pelayanan Publik
C. Administrasi Keuangan Perkara
|
- Program kerja dan pencapaian target
- Pengawasan dan pembinaan
- Kendala dan hambatan
- Faktor-faktor yang mendukung
- Evaluasi kegiatan
1. Pengelolaan Manajemen
2. Pengembangan sumber daya manusi
3. Pengadaan dan pemeliharaan inventaris yang menunjang pelayanan publik
4. Tingkat Ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan dan kerapian 5.Pelayanan dan tingkat pengaduan masyarakat
6.Humas
1. Keuangan Perkara
a.Tertib pengisian buku keuangan perkara :
- Buku induk keuangan perkara (secara elektronik)
- Buku jurnal tingkat pertama gugatan / permohonan (secara elektronik)
- Buku jurnal banding/kasasi/PK/eksekusi
- Buku kas bantu
- Buku keuangan eksekusi
- Buku penerimaan hak-hak kepaniteraan (secara elektronik)
b. Pengelolaan biaya ATK perkara
2. SIPP (Sistem informasi penelusuran perkara)
- Ketepatan waktu pengisian dan kesesuaian laporan biaya perkara
|
3
|
Drs. AHMAD NUR, M.H.
|
D. Administrasi Perkara dan Persidangan
|
1. Penerimaan Perkara tingkat pertama/banding/kasasi/peninjauan kembali (PK)
- Proses penerimaan/pendaftaran perkara pada meja pendaftaran
- Penyetoran panjar biaya perkara melalui bank yang ditunjuk
- Pembuatan SKUM
- Kepatuhan dan kecepatan pengisian aplikasi di SIPP
2.Pemberkasan dan kearsipan perkara
- Pembundelan berkas perkara
- Instrument-instrumen perkara
- Minutasi perkara (tidak lebih dari 14 hari sejak diputus)
- Sarana kearsipan perkara
- Buku kontrol arsip perkara
- Kebersihan / perawatan arsip berkas perkara
- Penyusunan berkas berdasarkan kelompok/kronologis
- Ketepatan waktu mengarsipkan berkas
- Retensi arsip perkara
3. Sistem pembagian perkara
- Penunjukan majelis Hakim (PMH)
- Penetapan hari sidang (PHS)
- Penunjukan Panitera/Panitera Pengganti, JS/JSP
4. Ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara
- Pemanggilan pihak-pihak
- Pembuatan berita acara persidangan
- Tertib persidangan
- Pemberitahuan isi putusan
- Pelaksanaan putusan (eksekusi) dan ikrar talak
5. Pelaporan perkara
- Laporan keadaan perkara (LIPA.1)
- Permohonan Banding (LIPA.2)
- Permohonan Kasasi (LIPA.3)
- Permohonan PK (LIPA.4)
- Permohonan Eksekusi (LIPA.5)
- Kegiatan Hakim (LIPA.6)
- Keuangan perkara (LIPA.7)
- Perkara masuk dan putus (LIPA.8)
- PP.10 (LIPA.9)
- Faktor penyebab perceraian (LIPA.10)
- Uang iwadh (LIPA.11)
- Mediasi (LIPA.12)
- Akte Cerai (LIPA.13)
- Di luar gedung (LIPA.14)
- Posbakum (LIPA.15)
- Pembebasan Biaya Prodeo (LIPA.16)
- HHK (LIPA.17)
- HHK Lainnya (LIPA.18)
- Laporan Minutasi (LIPA.19)
- Rekap Perkara (LIPA.20)
- Verzet (LIPA.21)
- Mohon bantuan (Tabayun) (LIPA.22)
- Penyelesaian perkara sejak diterima, diputus harus selesai 5 bulan, perkara yang belum selesai dalam waktu 5 bulan harus dilaporkan ke Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama
|
4.
|
NUR SAID, S.H.I., M.Ag.
|
E. Administrasi Umum dan Keuangan
F. Administrasi Perencanaan, TI dan Pelaporan
G. Administrasi Kepegawaian, Tatalaksana dan Ortala
|
1. Administrasi Umum
- Tata persuratan Arsip Dinamis
- Pengelolaan Perpustakaan
- Inventarisasi dan Pemeliharaan Barang Milik Negara
- Pelaporan SIMAK-BMN
2. Administrasi Keuangan
- Mekanisme pelaksanaan dan realisasi Belanja Pegawai, belanja barang dan belanja modal
- Pelaporan Penyerapan Anggaran DIPA Tahun 2024
- Administrasi dan Pelaksanaan PNBP
- Pelaksanaan Pengajuan, Penerimaan dan Realisasi Remunerasi
- Pelaporan SAIBA
- Ketersediaan dan kelancaran akses Internet
- Pengelolaan situs resmi (Website) dan media sosial
- Ketersediaan menu-menu website dan berita-berita
- Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja, perumusan kebijakan teknis operasional perencanaan dan perumusan kebijakan umum dan teknis bidang perhubungan, komunikasi dan informatika serta identifikasi, analisa, pengolahan dan penyajian data/informasi
- Menyimpan rencana penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian/Lembaga
- Membuat daftar rencana proyek dan daftar Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL)
- Merencanakan penggunaan dana dari DIPA
- Membuat daftar rencana kerja dan anggaran dilengkapi RAB (Rincian Anggaran Biaya) serta data pendukung untuk anggaran tahun berikutnya
- Melakukan penyiapan data sebagai bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja
- Melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
- Mengecek Absensi Pegawai (manual dan Finger Scan)
- Pengelolaan Aplikasi KOMDANAS bagian Kepegawaian
- Mengecek Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
- Daftar Urut Kepangkatan dan BEZZETING
- Pelaksanaan dan Realisasi Kenaikan Pangkat periode April dan Oktober 2024
- Pengelolaan kenaikan pangkat dan gaji berkala
- Inventarisasi dan Analisis Jabatan
- Pelaksanaan dan Penataan Simkep MARI dan ABS Badilag
- Pengelolaan Aplikasi SAPK
- Tata persuratan arsip dinamis bagian kepegawaian
- Buku bantu kepegawaian
|