logo

CCTV ACO

seoartvin escortizmir escortelazığ escortbacklink satışbacklink saleseskişehir oto kurtarıcıeskişehir oto kurtarıcıoto çekicibacklink satışbacklink satışıbacklink satışbacklinkhacklink satışhacklink satışıwso shellcialis fiyatafilta 20 mg fiyatbayan azdırıcı damla en iyisi hangisibilaxten nedircialiscialis 100 mgcialis 20 mg - gittigidiyorcialis 20 mg fiyaticialis 20 mg kullanıcı yorumlarıcialis 5 mgcialis 5 mg 2023 fiyatıcialis 5 mg 28 tablet fiyatcialis fiyatcialis fiyatıcialis jelcialis yan etkilericombo 100 mgcombo 100 mg fiyatı 2023degradelay shark 48000eczanede satilan geciktirici kremflynta 20 mgflynta 5 mg fiyatıgolden lovita damlahardcis 5 mg 28 tablet fiyatıjeligrajeligra 100 mg eczane fiyatıjeligra nedirkamagrakamagra jel doktor yorumlarıkamagra jel nedirkamagra jel nedirlex 20 mg fiyatı nedirlifta 20 mglifta 20 mg hakkında yorumlarnely8 geciktirici kremorcafil 5 mg fiyatıorjinal viagra trendyolsildegrastag 9000 spreyviagra 100 mgviagra 100 mgviagra fiyatviagra fiyatı ne kadarviagra nedirvigrande 100 mgpriligy 30 mgsinegraviagra 100cialis 5 mg 28 tabletcialis fiyatcialis fiyatcialis 5 mgcialis 20 mg fiyatcialis 100 mgcialis nedirjeligra 100 mg fiyatviagralifta 20 mg fiyatcialisviagraviagra nedirdelay spreynovagraviagra 100viagracialis 100mgkamagra

on . Dilihat: 3060

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

Pada dasarnya, setiap Permohonan/Gugatan yang diajukan oleh para Pencari Keadilan di Pengadilan adalah merupakan upaya untuk mendapatkan Kepastian Hukum atas apa yang dimohonkannya, sementara pihak Pengadilan sendiri yang kemudian memberikan tanggapan dalam bentuk Putusan Akhir yang menyatakan mengabulkan, menolak atau tidak dapat menerima permohonan/gugatan dari Para Pencari Keadilan, Produk Akhir dari Pengadilan ini sebagai bentuk Kepastian Hukum dan mengikat bagi Para Pencari Keadilan terlepas dari dikabulkan atau ditolak ataupun tidak dapat diterimanya Permohonannya tersebut dan Pencari Keadilan berhak untuk memperoleh Produk akhir Pengadilan tersebut.

Produk Pengadilan Agama sendiri pada garis besarnya adalah :

1. AKTA CERAI

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika  dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru incracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

2. PUTUSAN/PENETAPAN

Putusan/Penetapan Perkara Perdata adalah merupakan Pernyataan Hakim sebagai Pejabat Negara yang melaksanakan Tugas Pokok Kekuasaan Kehakiman di depan Sidang Terbuka untuk umum dalam perkara sengketa Perdata(Contentius) dan Permohonan(Voluntair) yang diajukan oleh Pencari Keadilan.

Putusan/Penetapan tersebut sebagai produk untuk memperoleh Kepastian Hukum atas Gugatan/Permohonan yang diajukannya.

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN

Pengambilan Produk Pengadilan di Pengadilan Agama dapat dilakukan dengan datang dan menghadap ke Petugas  Layanan Pengambilan Produk Pengadilan pada PTSP(Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama tempat diterbitkan Produk Hukum tersebut.

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN

  • Menyerahkan Nomor Perkara yang diajukannya
  • Menyerahkan Bukti Identias diri (Kartu Tanda Penduduk) yang berlaku.
  • Membayar PNBP(Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) (Pengambilan Akta Cerai)
  • Pengambilan Putusan/Penetapan tidak dikenakan biaya
  • Jika mengambil Salinan Putusan/Penetapan, dibebankan biaya PNBP(Penerimaan Negara Bukan Pajak) 
  • Biaya Legislasi Salinan Putusan/Penetapan sebesar Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah)
  • Biaya salinan Putusan per lembar sebesar Rp500,00(lima ratus rupiah) dikali jumlah lembar putusan/penetapan.
  • Jika Pengambilan Produk Pengadilan Melalui Kuasa, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Surat Kuasa yang ditandatangani di atas kertas bermaterai 10.000 (sepuluh ribu) oleh Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.
  • Penerima Kuasa dari keluarga/kerabat dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa (Keterangan bahwa benar Pemohon dan Penerima Kuasa adalah Keluarga/Kerabat).
  • KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA METRO

Jalan Stadion 24 B Tejo Agung Metro Timur

Kota Metro,  Provinsi Lampung.

Telp :  0725 45068

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor