TATA CARA PENGADUAN
PENGADILAN AGAMA METRO
Didalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Metro kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Metro dan Pengadilan Agama Metro akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan layanan ke Pengadilan Agama Metro:
A. Secara Lisan
- Melalui telepon (0725) 45068 yakni pada saat jam pelayanan mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB.
- Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Metro di Jalan Raya Stadion 24B, Tejo Agung, Metro Timur, Kota Metro, Lampung.
B. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Metro dengan cara diantar langsung atau melalui Pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Metro di Jalan Raya Stadion 24B, Tejo Agung, Metro Timur, Kota Metro, Lampung
- Dikirimkan melalui email Pengadilan Agama Metro : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan Subject : Pengaduan Layanan Publik
C. Melalui URL : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Penerimaan Pengaduan Layanan oleh Pengadilan Agama Metro
- Pengadilan Agama Metro akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Metro akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan