Rapid Test Covid-19 di PA. Metro
Senin, 21 September 2020, Menindaklanjuti rapat koordinasi Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) yang diikuti oleh Ketua PA. Metro, Drs. H. Abd. Malik, S.H.,M.S.I. dalam rangka tindak lanjut penanganan Covid-19 dan sosialisasi KPU tentang pelaksanaan Pilkada di masa pandemi, yang diadakan oleh Pemerintah Kota Metro pada hari Kamis, 17 September 2020. Pengadilan Agama Metro bekerja sama dengan Klinik Laboratorium Unyai Metro melaksanakan rapid test untuk mendeteksi antibodi tubuh terhadap virus covid-19 kepada seluruh aparatur pegawai Pengadilan Agama Metro.
Bertempat di ruang sidang 2, sebelum melaksanakan rapid tes, petugas kesehatan memberikan penjelasan tentang tes yang akan dilaksanakan tersebut. Tiga orang petugas kesehatan kemudian bertugas untuk mengambil sampel darah setiap pegawai dengan penuh profesionalisme. Pimpinan, hakim dan pegawai seluruhnya turut dalam antrian. Pada saat pengambilan sampel darah, beberapa pegawai mengaku takut dengan jarum suntik, namun kejadian ini malah membuat suasana menjadi menarik, dikarenakan dijadikan bahan canda diantara para pegawai sehingga pelaksanaan rapid test menjadi ceria dan tidak tegang. Pegawai yang telah melakukan rapid test dapat melanjutkan pekerjaan sambil menunggu hasil.
Rapid test adalah metode pemeriksaan atau tes secara cepat yang hasilnya dapat diketahui dalam waktu yang tidak lama. Melalui pemeriksaan tersebut akan terdapat dua kemungkinan hasil, yakni positif dan negatif, akan tetapi ini semua hanya kemungkinan dan tidak dapat dijadikan dasar diagnosis. Untuk pemeriksaan yang lebih akurat, dibutuhkan pemeriksaan lanjutan menggunakan metode swab dan tes PCR. Namun terlepas dari itu semua, setiap orang harus melakukan tindakan pencegahan untuk melindungi diri sendiri dan orang-orang di sekitar dari virus ini dengan cara hidup sehat dan mengikuti protokol yang telah ditetapkan oleh pemerintah.