Sita Jaminan Empat Objek di Dua Kecamatan Metro
(HUMAS PA METRO) Kamis, 6 April 2023. Pengadilan Agama Metro Melaksanakan Sita Jaminan Perkara Nomor 15/Pdt.G/2023/PA.Mt dengan tergugat Sri Utami dan Penggugat Subeno dengan 21 Penggugat lainnya melalui kuasa hukum Alif Suherly Masyono, S.H.
Dipimpin Panitera Pengadilan Agama Metro Zainal Abidin, S.H.,M.H dan Jurusita Desi Melinting, A.Md., S.H beserta saksi Yudi Afrizal, S.Sos, Lurah Rejomulyo dan Tejosari didampingi Aparat Kepolisian melaksanakan sita jaminan terhadap 4 (Dua) Objek di 2 (Dua) Kecamatan yaitu 3 Bidang Tanah yang terletak di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan Kota Metro dan 1 Bidang Tanah yang terletak di Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Sita Jaminan ini dengan maksud untuk memastikan bahwa objek tersebut dalam rangka untuk menjamin objek yang direncanakan sita aman, tidak dipindah tangankan, dan tidak di perjual-belikan.